Kamis, 15 Desember 2011

Hubungan Negara dengan Hukum

Assalamualaikum Wr. Wb.

Pada Posting kali saya akan menjelaskan tentang hubungan Negara dan Hukum.
Berikut pemaparannya.

Seperti yang anda tahu Negara itu adalah Perpaduan keluarga mencakupi beberapa desa, sehingga pada akhirnya dapat berdiri sepenuhnya dengan tujuan kesenangan dan kehormatan bersama.
Sedangkan, Hukum merupakan suatu peraturan-peraturan yang berlaku di lingkungan masyarakat, Hukum memiliki 4 unsur yaitu :
  1. Mengatur tingkah laku pada manusia dalam masyarakat.
  2. Dibuat oleh badan resmi berwenang.
  3. Peraturan itu bersifat memaksa.
  4. Sanksi terhadap pelanggaran tegas dan nyata.
Berdasarkan uraian diatas Negara dan Hukum mempunyai mempunyai keterkaitan satu sama lain.
Apakah Hubungannya ???

Hubungan suatu negara dan hukum itu saling berkaitan satu sama lain dan sangat berpengaruh di dalam suatu negara. Karena suatu negara dengan adanya hukum akan menciptakan suatu keadilan dan kesejahteraan di dalam masyarakat. Selain itu hukum di dalam negara juga dapat menjadikan sebuah tujuan dalam membangun atau memajukan suatu negara. Karena hukum yang bersifat mengatur secara paksa (mau tidak mau harus dituruti sehingga bila melanggar akan mendapat sanksi bagi pelanggar tanpa memandang jabatan ataupun status sosial) akan membentuk suatu pondasi-pondasi dalam membangun atau memajukan suatu negara.

Kesimpulannya hubungan antara negara dan hukum saling ketergantungan, jika suatu negara tidak memiliki hukum maka negara tersebut akan kacau karena tidak adanya peraturan yang mengontrol tingkah laku masyarakat di negara tersebut.

Berikut contoh dari pelanggaran hukum :


Sekian post an dari saya mengenai hubungan antara negara dan hukum.
CMIIW