Kamis, 31 Januari 2013

AMDAL - UKL dan UPL

Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan di Indonesia. AMDAL ini dibuat saat perencanaan suatu proyek yang diperkirakan akan memberikan pengaruh terhadap lingkungan hidup di sekitarnya. Yang dimaksud lingkungan hidup di sini adalah aspek Abiotik, Biotik, dan Kultural. Dasar hukum AMDAL adalah Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1999 tentang "Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup".


Dokumen AMDAL terdiri dari :
  • Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KA-ANDAL)
  • Dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL)
  • Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL)
  • Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL)

AMDAL digunakan untuk :

  • Bahan bagi perencanaan pembangunan wilayah
  • Membantu proses pengambilan keputusan tentang kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha dan/atau kegiatan
  • Memberi masukan untuk penyusunan disain rinci teknis dari rencana usaha dan/atau kegiatan
  • Memberi masukan untuk penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup
  • Memberi informasi bagi masyarakat atas dampak yang ditimbulkan dari suatu rencana usaha dan atau kegiatan

Pihak-pihak yang terlibat dalam proses AMDAL adalah :
  • Komisi Penilai AMDAL, komisi yang bertugas menilai dokumen AMDAL
  • Pemrakarsa, orang atau badan hukum yang bertanggungjawab atas suatu rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan dilaksanakan, dan
  • Masyarakat yang berkepentingan, masyarakat yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses AMDAL.

Prosedur AMDAL terdiri dari :

  • Proses penapisan (screening) wajib AMDAL
  • Proses pengumuman dan konsultasi masyarakat
  • Penyusunan dan penilaian KA-ANDAL (scoping)
  • Penyusunan dan penilaian ANDAL, RKL, dan RPL Proses penapisan atau kerap juga disebut proses seleksi kegiatan wajib AMDAL, yaitu menentukan apakah suatu rencana kegiatan wajib menyusun AMDAL atau tidak.


Jenis-jenis  AMDAL tunggal

Jenis-jenis AMDAL tunggal adalah hanya satu jenis usaha dan/atau kegiatan yang kewenangan pembinaannya di bawah satu instansi yang membidangi usaha dan/atau kegiatan AMDAL.
TERPADU/MULTISEKTORAL adalah hasil kajian mengenai dampak besar dan penting usaha/kegiatan terpadu yang direncanakan terhadap LH dan melibatkan lebih dari 1 instansi yang membidangi kegiatan tersebutKriteria kegiatan terpadu meliputi : berbagai usaha/kegiatan tersebut mempunyai keterkaitan dalam perencanaan dan proses produksinya Usaha dan kegiatan tersebut berada dalam satu kesatuan hamparan ekosistem AMDAL KAWASAN adalah hasil kajian mengenai dampak besar dan penting usaha/kegiatan yang direncanakan terhadap LH dalam satu kesatuan hamparan ekosistem zona pengembangan wilayah/kawasan sesuai dengan RT RW yang ada.


AMDAL Lahan Basah

Panduan penyusunan AMDAL LAHAN BASAH sesuai dengan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No.5 tahun 2000. Salah satu kategori wilayah yang perlu dioptimalkan pembangunannya adalah kawasan lahan basah.

TIPELOGI EKOSISTEM terbagi menjadi 3 zona :
        Ekosistem sungai
kawasan sepanjang kanan kiri sungai, termasuk sungai buatan/kanal/saluran irigasi primer, yang mempunyai manfaat penting untuk mempertahankan kelestarian fungsi sungai Kriteria sempadan sungai : Sekurang-kurangnya 100 meter di kiri kanan sungai besar dan 50 meter di kiri kanan anak sungai yang berada di luar permukiman Untuk sungai di kawasan permukiman lebar sempadan sungai seharusnya cukup untuk membangun jalan inspeksi yaitu 10 sampai 15 meter
· 
        Ekosistem pantai
kawasan tertentu sepanjang pantai yangmempunyai manfaat penting untukmempertahankan dan melindungi kelestarianfungsi pantai dari gangguan kegiatan ataupunproses alam. Kriteria : dataran sepanjang tepian yang lebarnya proporsional dengan bentuk dan kondisi fisik pantai minimal 100 meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat
· 
        Ekosistem Sekitar Waduk dan Rawa Berhutan Bakau
Kawasan tertentu di sekeliling danau/waduk yang mempunyaimanfaat penting untuk mempertahankan kelestarian fungsiwaduk/danau. Perlindungan terhadap kawasan sungai/wadukdilakukan untuk melindungi danau/waduk. Kriteria : sepanjang tepian danau/waduk antara 50-100 meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat.
KAWASAN RAWA BERHUTAN BAKAU Kawasan pesisir laut yang merupakan habitat alami hutan bakau(mangrove) yang berfungsi memberikan perlindungan kepadaperikehidupan pantai dan lautan. Kriteria : Minimal 130 kali nilai rata-rata perbedaan air pasang tertinggi dan terendah tahunan diukur dari garis air surut terendah ke arah darat.
Lahan genangan air secara alamiah yang terjadi secara terus menerus atau musiman akibat drainase alamiah yang terhambat serta mempunyai ciri-ciri khusus TERMASUK DALAM KAWASAN PENGELOLAAN KAWASAN LINDUNG Kawasan hutan lindung Kawasan suaka alam darat Kawasan bergambut Kawasan mangrove Kawasan resapan air Taman Nasional Sempadan pantai Taman hutan raya Sempadan sungai Taman wisata alam Kawasan sekitar waduk/danau Kawasan cagar budaya dan Kawasan sekitar mata air Ilmu pengetahuan Kawasan suaka alam laut dan perairan Kawasan rawan bencana.


Pengertian  UKL dan UPL
Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) adalah upaya yang dilakukan dalam pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup oleh penanggung jawab dan atau kegiatan yang tidak wajib melakukan AMDAL (Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 86 tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup).
Kegiatan yang tidak wajib menyusun AMDAL tetap harus melaksanakan upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan.
Kewajiban UKL-UPL diberlakukan bagi kegiatan yang tidak diwajibkan menyusun AMDAL dan dampak kegiatan mudah dikelola dengan teknologi yang tersedia.
UKL-UPL merupakan perangkat pengelolaan lingkungan hidup untuk pengambilan keputusan dan dasar untuk menerbitkan ijin melakukan usaha dan atau kegiatan.
Proses dan prosedur UKL-UPL tidak dilakukan seperti AMDAL tetapi dengan menggunakan formulir isian yang berisi :
Formulir Isian diajukan pemrakarsa kegiatan kepada :
Kaitan AMDAL dengan dokumen/kajian lingkungan lainnya


AMDAL-UKL/UPL
Rencana kegiatan yang sudah ditetapkan wajib menyusun AMDAL tidak lagi diwajibkan menyusun UKL-UPL (lihat penapisan Keputusan Menteri LH 17/2001). UKL-UPL dikenakan bagi kegiatan yang telah diketahui teknologi dalam pengelolaan limbahnya.


AMDAL dan Audit Lingkungan Hidup Wajib
Bagi kegiatan yang telah berjalan dan belum memiliki dokumen pengelolaan lingkungan hidup (RKL-RPL) sehingga dalam operasionalnya menyalahi peraturan perundangan di bidang lingkungan hidup, maka kegiatan tersebut tidak bisa dikenakan kewajiban AMDAL, untuk kasus seperti ini kegiatan tersebut dikenakan Audit Lingkungan Hidup Wajib sesuai Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 30 tahun 2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Audit Lingkungan yang Diwajibkan.
Audit Lingkungan Wajib merupakan dokumen lingkungan yang sifatnya spesifik, dimana kewajiban yang satu secara otomatis menghapuskan kewajiban lainnya kecuali terdapat kondisi-kondisi khusus yang aturan dan kebijakannya ditetapkan oleh Menteri Negara Lingkungan Hidup.
Kegiatan dan/atau usaha yang sudah berjalan yang kemudian diwajibkan menyusun Audit Lingkungan tidak membutuhkan AMDAL baru.


AMDAL dan Audit Lingkungan Hidup Sukarela
Kegiatan yang telah memiliki AMDAL dan dalam operasionalnya menghendaki untuk meningkatkan ketaatan dalam pengelolaan lingkungan hidup dapat melakukan audit lingkungan secara sukarela yang merupakan alat pengelolaan dan pemantauan yang bersifat internal. Pelaksanaan Audit Lingkungan tersebut dapat mengacu pada Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 42 tahun 1994 tentang Panduan umum pelaksanaan Audit Lingkungan.
Penerapan perangkat pengelolaan lingkungan sukarela bagi kegiatan-kegiatan yang wajib AMDAL tidak secara otomatis membebaskan pemrakarsa dari kewajiban penyusunan dokumen AMDAL. Walau demikian dokumen-dokumen sukarela ini sangat didorong untuk disusun oleh pemrakarsa karena sifatnya akan sangat membantu efektifitas pelaksanaan pengelolaan lingkungan sekaligus dapat “memperbaiki” ketidaksempurnaan yang ada dalam dokumen AMDAL.
Dokumen lingkungan yang bersifat sukarela ini sangat bermacam-macam dan sangat berguna bagi pemrakarsa, termasuk dalam melancarkan hubungan perdagangan dengan luar negeri. Dokumen-dokumen tersebut antara lain adalah Audit Lingkungan Sukarela, dokumen-dokumen yang diatur dalam ISO 14000, dokumen-dokumen yang dipromosikan penyusunannya oleh asosiasi-asosiasi industri/bisnis, dan lainnya.




( sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Analisis_Mengenai_Dampak_Lingkungan , http://www.menlh.go.id/amdal/ ,  http://www.slideshare.net/28092011/amdal-analisa-mengenai-dampak-lingkungan , http://hukum.unsrat.ac.id/pp/pp_27_99.htm, http://www.menlh.go.id/amdal/ , http://amdal-indonesia.blogspot.com/ )

AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan)

Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan di Indonesia. AMDAL ini dibuat saat perencanaan suatu proyek yang diperkirakan akan memberikan pengaruh terhadap lingkungan hidup di sekitarnya. Yang dimaksud lingkungan hidup di sini adalah aspek Abiotik, Biotik, dan Kultural. Dasar hukum AMDAL adalah Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1999 tentang "Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup".


Dokumen AMDAL terdiri dari :
  • Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KA-ANDAL)
  • Dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL)
  • Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL)
  • Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL)
Tiga dokumen (ANDAL, RKL dan RPL) diajukan bersama-sama untuk dinilai oleh Komisi Penilai AMDAL. Hasil penilaian inilah yang menentukan apakah rencana usaha dan/atau kegiatan tersebut layak secara lingkungan atau tidak dan apakah perlu direkomendasikan untuk diberi ijin atau tidak.


AMDAL digunakan untuk :
  • Bahan bagi perencanaan pembangunan wilayah
  • Membantu proses pengambilan keputusan tentang kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha dan/atau kegiatan
  • Memberi masukan untuk penyusunan disain rinci teknis dari rencana usaha dan/atau kegiatan
  • Memberi masukan untuk penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup
  • Memberi informasi bagi masyarakat atas dampak yang ditimbulkan dari suatu rencana usaha dan atau kegiatan

Pihak-pihak yang terlibat dalam proses AMDAL adalah :
  • Komisi Penilai AMDAL, komisi yang bertugas menilai dokumen AMDAL
  • Pemrakarsa, orang atau badan hukum yang bertanggungjawab atas suatu rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan dilaksanakan, dan
  • masyarakat yang berkepentingan, masyarakat yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses AMDAL

Dalam pelaksanaannya, terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan, yaitu :
  1. Penentuan kriteria wajib AMDAL, saat ini, Indonesia menggunakan/menerapkan penapisan 1 langkah dengan menggunakan daftar kegiatan wajib AMDAL (one step scoping by pre request list). Daftar kegiatan wajib AMDAL dapat dilihat di Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 05 Tahun 2012
  2. Apabila kegiatan tidak tercantum dalam peraturan tersebut, maka wajib menyusun UKL-UPL, sesuai dengan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 2010
  3. Penyusunan AMDAL menggunakan Pedoman Penyusunan AMDAL sesuai dengan Permen LH NO. 08/2006
  4. Kewenangan Penilaian didasarkan oleh Permen LH no. 05/2008

Prosedur AMDAL terdiri dari :
  • Proses penapisan (screening) wajib AMDAL
  • Proses pengumuman dan konsultasi masyarakat
  • Penyusunan dan penilaian KA-ANDAL (scoping)
  • Penyusunan dan penilaian ANDAL, RKL, dan RPL Proses penapisan atau kerap juga disebut proses seleksi kegiatan wajib AMDAL, yaitu menentukan apakah suatu rencana kegiatan wajib menyusun AMDAL atau tidak.
Proses pengumuman dan konsultasi masyarakat. Berdasarkan Keputusan Kepala BAPEDAL Nomor 08/2000, pemrakarsa wajib mengumumkan rencana kegiatannya selama waktu yang ditentukan dalam peraturan tersebut, menanggapi masukan yang diberikan, dan kemudian melakukan konsultasi kepada masyarakat terlebih dulu sebelum menyusun KA-ANDAL.
Proses penyusunan KA-ANDAL. Penyusunan KA-ANDAL adalah proses untuk menentukan lingkup permasalahan yang akan dikaji dalam studi ANDAL (proses pelingkupan).
Proses penilaian KA-ANDAL. Setelah selesai disusun, pemrakarsa mengajukan dokumen KA-ANDAL kepada Komisi Penilai AMDAL untuk dinilai. Berdasarkan peraturan, lama waktu maksimal untuk penilaian KA-ANDAL adalah 75 hari di luar waktu yang dibutuhkan oleh penyusun untuk memperbaiki/menyempurnakan kembali dokumennya.
Proses penyusunan ANDAL, RKL, dan RPL. Penyusunan ANDAL, RKL, dan RPL dilakukan dengan mengacu pada KA-ANDAL yang telah disepakati (hasil penilaian Komisi AMDAL).
Proses penilaian ANDAL, RKL, dan RPL. Setelah selesai disusun, pemrakarsa mengajukan dokumen ANDAL, RKL dan RPL kepada Komisi Penilai AMDAL untuk dinilai. Berdasarkan peraturan, lama waktu maksimal untuk penilaian ANDAL, RKL dan RPL adalah 75 hari di luar waktu yang dibutuhkan oleh penyusun untuk memperbaiki/menyempurnakan kembali dokumennya.


Yang menyusun AMDAL
Dokumen AMDAL harus disusun oleh pemrakarsa suatu rencana usaha dan/atau kegiatan. Dalam penyusunan studi AMDAL, pemrakarsa dapat meminta jasa konsultan untuk menyusunkan dokumen AMDAL. Penyusun dokumen AMDAL harus telah memiliki sertifikat Penyusun AMDAL dan ahli di bidangnya. Ketentuan standar minimal cakupan materi penyusunan AMDAL diatur dalam Keputusan Kepala Bapedal Nomor 09/2000.


Yang terlibat dalam proses AMDAL

Pihak-pihak yang terlibat dalam proses AMDAL adalah Komisi Penilai AMDAL, pemrakarsa, dan masyarakat yang berkepentingan.
Komisi Penilai AMDAL adalah komisi yang bertugas menilai dokumen AMDAL. Di tingkat pusat berkedudukan di Kementerian Lingkungan Hidup, di tingkat Propinsi berkedudukan di Bapedalda/lnstansi pengelola lingkungan hidup Propinsi, dan di tingkat Kabupaten/Kota berkedudukan di Bapedalda/lnstansi pengelola lingkungan hidup Kabupaten/Kota. Unsur pemerintah lainnya yang berkepentingan dan warga masyarakat yang terkena dampak diusahakan terwakili di dalam Komisi Penilai ini. Tata kerja dan komposisi keanggotaan Komisi Penilai AMDAL ini diatur dalam Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup, sementara anggota-anggota Komisi Penilai AMDAL di propinsi dan kabupaten/kota ditetapkan oleh Gubernur dan Bupati/Walikota.
Pemrakarsa adalah orang atau badan hukum yang bertanggungjawab atas suatu rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan dilaksanakan.
Masyarakat yang berkepentingan adalah masyarakat yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses AMDAL berdasarkan alasan-alasan antara lain sebagai berikut: kedekatan jarak tinggal dengan rencana usaha dan/atau kegiatan, faktor pengaruh ekonomi, faktor pengaruh sosial budaya, perhatian pada lingkungan hidup, dan/atau faktor pengaruh nilai-nilai atau norma yang dipercaya. Masyarakat berkepentingan dalam proses AMDAL dapat dibedakan menjadi masyarakat terkena dampak, dan masyarakat pemerhati.


Jenis-jenis  AMDAL tunggal

Jenis-jenis AMDAL tunggal adalah hanya satu jenis usaha dan/atau kegiatan yang kewenangan pembinaannya di bawah satu instansi yang membidangi usaha dan/atau kegiatan AMDAL.
TERPADU/MULTISEKTORAL adalah hasil kajian mengenai dampak besar dan penting usaha/kegiatan terpadu yang direncanakan terhadap LH dan melibatkan lebih dari 1 instansi yang membidangi kegiatan tersebutKriteria kegiatan terpadu meliputi : berbagai usaha/kegiatan tersebut mempunyai keterkaitan dalam perencanaan dan proses produksinya Usaha dan kegiatan tersebut berada dalam satu kesatuan hamparan ekosistem AMDAL KAWASAN adalah hasil kajian mengenai dampak besar dan penting usaha/kegiatan yang direncanakan terhadap LH dalam satu kesatuan hamparan ekosistem zona pengembangan wilayah/kawasan sesuai dengan RT RW yang ada.


AMDAL Lahan Basah

Panduan penyusunan AMDAL LAHAN BASAH sesuai dengan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No.5 tahun 2000. Salah satu kategori wilayah yang perlu dioptimalkan pembangunannya adalah kawasan lahan basah.
TIPELOGI EKOSISTEM terbagi menjadi 3 zona :
        Ekosistem sungai
kawasan sepanjang kanan kiri sungai, termasuk sungai buatan/kanal/saluran irigasi primer, yang mempunyai manfaat penting untuk mempertahankan kelestarian fungsi sungai Kriteria sempadan sungai : Sekurang-kurangnya 100 meter di kiri kanan sungai besar dan 50 meter di kiri kanan anak sungai yang berada di luar permukiman Untuk sungai di kawasan permukiman lebar sempadan sungai seharusnya cukup untuk membangun jalan inspeksi yaitu 10 sampai 15 meter
· 
        Ekosistem pantai
kawasan tertentu sepanjang pantai yangmempunyai manfaat penting untukmempertahankan dan melindungi kelestarianfungsi pantai dari gangguan kegiatan ataupunproses alam. Kriteria : dataran sepanjang tepian yang lebarnya proporsional dengan bentuk dan kondisi fisik pantai minimal 100 meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat
· 
        Ekosistem Sekitar Waduk dan Rawa Berhutan Bakau
Kawasan tertentu di sekeliling danau/waduk yang mempunyaimanfaat penting untuk mempertahankan kelestarian fungsiwaduk/danau. Perlindungan terhadap kawasan sungai/wadukdilakukan untuk melindungi danau/waduk. Kriteria : sepanjang tepian danau/waduk antara 50-100 meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat.
KAWASAN RAWA BERHUTAN BAKAU Kawasan pesisir laut yang merupakan habitat alami hutan bakau(mangrove) yang berfungsi memberikan perlindungan kepadaperikehidupan pantai dan lautan. Kriteria : Minimal 130 kali nilai rata-rata perbedaan air pasang tertinggi dan terendah tahunan diukur dari garis air surut terendah ke arah darat.
Lahan genangan air secara alamiah yang terjadi secara terus menerus atau musiman akibat drainase alamiah yang terhambat serta mempunyai ciri-ciri khusus TERMASUK DALAM KAWASAN PENGELOLAAN KAWASAN LINDUNG Kawasan hutan lindung Kawasan suaka alam darat Kawasan bergambut Kawasan mangrove Kawasan resapan air Taman Nasional Sempadan pantai Taman hutan raya Sempadan sungai Taman wisata alam Kawasan sekitar waduk/danau Kawasan cagar budaya dan Kawasan sekitar mata air Ilmu pengetahuan Kawasan suaka alam laut dan perairan Kawasan rawan bencana.
 
Selengkapnya Tentang AMDAL (BACA DISINI dan DISINI YA ^_^)

 CONTOH KASUS

Selama ini, pusat perbelanjaan diserahi tugas membuat studi analisis mengenai dampak lingkungan. Untuk kebutuhan tersebut, mereka menggunakan jasa konsultan. Karena kebebasan itu, dokumen amdal umumnya baru diterima Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Hidup Daerah DKI Jakarta, setelah pusat perbelanjaan mengalami masalah, misalnya, akan dijual ke bank dan membutuhkan rekomendasi amdal. Padahal, sesuai prosedur, izin pembangunan pusat perbelanjaan baru diterbitkan setelah rekomendasi dari BPLHD DKI. Dokumen amdal di antaranya menyangkut aspek kimia, fisika, s osial, budaya,
kesehatan masyarakat, dan lalu lintas. “Amdal dibuat sendiri pusat perbelanjaan dengan bantuan dari konsultan. Seharusnya, sebelum izin pembangunan pusat perbelanjaan keluar, amdal itu masuk di tempat kami,” Kepala Subdinas Amdal BPLHD DKI Jakarta Ridwan Panjaitan, Rabu (16/7). “Selanjutnya, kami memberikan rekomendasi. Tetapi yang terjadi, amdal baru diserahkan setelah pusat perbelanjaan itu berdiri dan mengalami masalah yang membutuhkan rekomendasi dari BPLHD. Pemantauan Kompas, pusat perbelanjaan di Jakarta banyak yang dibangun pada jalur lalu lintas dalam kategori padat dengan ruas jalan sempit. Kehadiran pusat perbelanjaan itu menambah kemacetan di jalur

yang sudah padat tersebut. Begitu juga yang terjadi belakangan ini, pembangunan pusat perbelanjaan yang sedang dibangun terutama di jalur padat Jalan Sudirman menuju Gatot Subroto, dan Jalan Permata Hijau, yang sudah padat. Beberapa pusat perbelanjaan menambah kemacetan seperti Carrefour Jalan Sudirman, ITC Mangga Dua, ITC Cempaka Mas, ITC Roxi Mas, Mal Ambassador, dan Plaza Senayan. Ke depan, dikhawatirkan jika sudah beroperasi akan menambah beban kendaraan dan menyebabkan kemacetan. (Kompas, 17 juli 2003)
 


( sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Analisis_Mengenai_Dampak_Lingkungan , http://www.menlh.go.id/amdal/ ,  http://www.slideshare.net/28092011/amdal-analisa-mengenai-dampak-lingkungan , http://hukum.unsrat.ac.id/pp/pp_27_99.htm, http://www.menlh.go.id/amdal/ , http://amdal-indonesia.blogspot.com/ )











Senin, 26 November 2012

Rencana : Pembangunan Gedung Bawah Tanah Universitas Washington


Bangun gedung tinggi yang menjulang ke langit itu bukan hal baru dan yang tertinggi saat ini memang Burj Khafila di Dubai. Bagaimana kalau bangun gedung tinggi tetapi menjulang ke dalam tanah?

Inilah yang sedang diajukan oleh Matthew Fromboluti dari Washington University yang rencananya akan memanfaatkan lahan bekas penambangan untuk didirikan gedung pencakar tanah 
(karena di dalam tanah )
 

 
Lahan bekas penambangan yang ditinggalkan terletak di luar Arizona, Amerika tersebut mempuyai kedalaman 274 m dan luas area penambangan mencapai 1.214.056 m2.

Gedung ini tidak saja hanya memanfaatkan lahan yang tidak terpakai tetapi juga akan menjadi gedung yang mandiri karena bisa menghasilkan makanan dan energi tanpa harus menggantungkan hidupnya ke daerah lain.

Bicara energi, sumber energi gedung ini nantinya akan memanfaatkan tenaga matahari dan juga angin sedangkan untuk ventilasi memanfaatkan pembuatan lubang-lubang besar di bagian permukaan.

Gedung di dalam tanah ini nantinya akan ada tempat tinggal (apartemen), pertanian dan tempat rekreasi.
Semoga saja bisa terwujud
 







sumber : http://winaradenwina.blogspot.com/2010/10/rencana-pembangunan-gedung-bawah-tanah.html


Bangunan Terdalam di Dunia

Earth-Scraper

 

MEXICO CITY – Gedung pencakar langit yang tinggi menjulang sudah biasa dan banyak dibangun di berbagai kota besar di dunia. Para aristek Meksiko saat ini justru merancang pencakar langit yang menjulang di bawah tanah atau earth-scraper hingga sedalam 300 meter.

Desain pencakar langit di bawah tanah itu akan dibangun di Plaza de la Constituci”n (Zocalo), lapangan utama atau alun-alun dekat istana kepresidenan di Mexico City, ibu kota Meksiko. Pencakar langit bawah tanah tersebut bakal terdiri 65 lantai.
Dalam gambar rancang bangun tersebut, tampak gedung berbentuk piramid yang menggantung ke bawah. Gedung mewah itu sengaja dirancang untuk mengadaptasi aturan pembatasan ketinggian bangunan baru di wilayah ibu kota Meksiko. Desain earth-scraper tersebut dirancang BNKR Arquitectura, konsultan arsitektur Meksiko.


Bangunan itu dibagi menjadi beberapa bagian sesuai dengan fungsi masing-masing. Perumahan (apartemen), pertokoan, dan museum akan menempati masing-masing sepuluh lantai. Lantas, 35 lantai lainnya akan dipakai untuk perkantoran.

Lantai kaca bakal menutupi lubang besar berukuran 240 meter x 240 meter di alun-alun kota untuk menyaring sinar matahari atau cahaya dari luar. Nantinya bangunan itu akan menggantikan alun-alun utama di Mexico City tersebut. Bendera nasional Meksiko bakal bertengger di bagian atas desain bangunan itu. Saat ini, bendera tersebut berkibar di tengah-tengah Zocalo.

Menurut Esteban Suarez, salah seorang tim arsitek dari BNKR Arquitectura, salah satu lantai bangunan tersebut nantinya akan menjadi pusat kebudayaan baru di Meksiko. “Infrastruktur baru dilengkapi perkantoran, pusat bisnis, dan perumahan menjadi kebutuhan mendesak di kota ini. Tetapi, tidak ada lokasi kosong untuk memenuhi kebutuhan tersebut, adahal pusat kota ini membutuhkan perombakan. Tak ada cara lain selain membangun gedung di bawah tanah,” ujarnya.


“Aturan yang dibuat pemerintah pusat (federal) dan lokal melarang keras penghancuran bangunan-bangunan yang bersejarah. Kalaupun ada tempat kosong, peraturan melarang bangunan bertingkat melebihi delapan lantai, padahal pusat kota ini membutuhkan perombakan. Tak ada cara lain selain membangun gedung di bawah tanah,” lanjut Suarez.

Dia melanjutkan bahwa earth-scraper justru melindungi keberadaan alun-alun sebagai tetenger kota serta bangunan di sekitarnya. “Karena itu, dibuat piramid terbalik dengan void di tengah agar seluruh ruang mendapat cahaya dan ventilasi udara secara alami,” ujarnya. “Dengan demikian, sejumlah aktivitas lain tetap bisa berlangsung di bundaran alun-alun. Misalnya, konser, pameran terbuka, dan parade militer,” tambahnya.
Piramid mempunyai peranan penting dalam sejarah arsitektur Meksiko. Peradaban kuno negara tetangga di selatan AS tersebut disebutkan membangun banyak piramid raksasa.

.Desain-gedung-berbentuk-piramida-dengan-65-lantai-di-kedalaman-300-meter-di-bawah-tanah-dok.BNKR-Arquitectura
















Pembangunan gedung yang dijuluki “pencakar bumi” itu bertujuan untuk menghindari penggusuran bangunan-bangunan bersejarah untuk pembuatan gedung modern.

Bentuk piramida yang digunakan dalam pembangunan gedung ini terinspirasi dari sejarah kuno di negeri Amerika Latin itu. Saat bangsa Aztec tiba di Valley of Mexico untuk pertama kalinya,  mereka membangun piramida di tepi danau.
Saat kerajaan Aztec semakin berkembang, mereka menambah jumlah piramida yang dibangun. Alih-alih mencari lokasi baru, nenek moyang penduduk Mexico itu hanya membangun piramida di sekitar piramida lama.

Kedatangan warga Spanyol di Amerika membuat piramida Aztec nyaris tak bersisa. Sebagai gantinya, mereka membangun gereja di atas lokasi piramida. Di abad ke-20, banyak bangunan kolonial yang dihancurkan dan diganti dengan gedung-gedung modern.


Pusat-kota-Mexico-City-saat-ini-yang-nantinya-akan-menjadi-lokasi-pembangunan-gedung-bawah-tanah-dok.BNKR-Arquitectura

Pemandangan-pusat-kota-Mexico-City-setelah-gedung-bawah-tanah-dibangun-dok.BNKR-Arquitectura
















Pertanyaan nya adalah : 
"Mungkinkah ide semacam ini ditiru di Indonesia agar tak ada lagi penggusuran ?"



Referensi : http://www.tabloidbintang.com/extra/fenomena/16680-meksiko-bangun-gedung-65-lantai-di-bawah-tanah.html
http://kiosbukugema.wordpress.com/2011/10/19/earth-scraper-gedung-65-lantai-di-bawah-tanah/

Rencana : Gedung Tertinggi di Indonesia

Jakarta - Proyek gedung Signature Tower, calon menara tertinggi di Indonesia masih terus dirancang. Signature Tower rencananya selesai dan siap beroperasi tahun 2017.

Demikian disampaikan PT Danayasa Arthatama Tbk, selaku pengelola kasawan bisnis terpadu SCBD Jakarta dalam laporan keuangan 2011, seperti dikutip detikFinance, Minggu (6/5/2012). Signature Tower rencananya akan dibangun pada Lot 6 dan 7 di SCBD, Jakarta. Gedung ini dirancang setinggi 600 meter lebih dengan jumlah 111 lantai.

"Pada saat ini perusahaan masih dalam tahap perencanaan pengembangan konsep desain awal gedung Signature Tower yang memiliki 111 lantai," kata Direktur Utama Danauasa Arpin Wiradisastra.

LOT 6 kawasan SCBD kini masih berdiri banguna Automall. Sewaktu masih beroperasi, Automall merupakan tempat penjualan mobil dan motor mewah. Namun kini gedung ini telah kosong, dan nampak tidak ada aktivitas.

Gedung ini bagian dari Kawasan SCBD yang dikelola oleh oleh PT Danayasa Arthatama Tbk. Kepemilikan saham Tomy Winata di PT Danayasa Arthatama Tbk 0,001%, kemudian publik 17,58% dan pemegang mayoritas adalah PT Jakarta International Hotels & Development (JIHD) Tbk sebesar 82,4%.

Sementara itu, kepemilikan saham Tomy Winata di PT Jakarta International Hotels & Development (JIHD) Tb sebesar 15,87%, Sugianto Kusuma 9,76%, Santoso Gunara 0,40%, pemegang saham Indonesia, masing-masing dibawah 5% dengan total kepemilikan saham 53,32% dan pemegang saham asing dengan masing-masing persentase kurang dari 5% dengan total 20,65%.

Wakil Presiden Direktur PT Jakarta International Hotels & Development Tbk Santoso Gunara sebelumnya memaparkan rencana pembangunan Signature Tower ini. Gedung Signature Tower berfungsi sebagai bangunan mixed-use, perkantoran dan hotel.

Signature Tower akan menjadi kebanggaan bangsa dan dapat menjadi tempat wisata bagi masyarakat umum. "Diatasnya akan ada observatory untuk turis maupun student, kayak dulu aja orang mau ke Monas, sama saja gedung-gedung tinggi 100 lantai lainnya di dunia, karena view-nya pasti bagus," jelas Santoso beberapa waktu lalu.

Signature Tower berada di urutan kelima gedung tertinggi di 2020 versi The Council on Tall Buildings and Urban Habitat yang dirilis belum lama ini. Dalam daftar mereka, gedung tertinggi di tanah air diapit oleh Seoul Light DMC Tower dengan tinggi 640 meter di posisi ketiga, dan Shanghai Tower dengan tinggi 632 meter di posisi keempat.



 Indonesia diprediksi akan memiliki gedung tertinggi kelima dunia setinggi 600 meter yang rampung 2017. Gedung ini akan dibangun di Sudirman Central Business District (SCBD), Jakarta.
 
 
sumber : http://finance.detik.com/read/2012/05/06/152621/1910337/1016/menara-tertinggi-di-indonesia-milik-tomy-winata-cs-berdiri-2017
http://blog.rumah123.com/beritaproperti/gedung-tertinggi-di-indonesia-rampung-2017.html


 

Bangunan Bangunan Tinggi di Dunia


1. Burj Khalifa (Dubai)


Burj Khalifa sebelumnya dikenal sebagai Burj Dubai, adalah sebuah pencakar langit di Dubai, Uni Emirat Arab, dan struktur buatan manusia tertinggi yang pernah dibangun, di 828 m (2717 ft).Konstruksi dimulai pada tanggal 21 September 2004, dengan bagian luar struktur diselesaikan pada tanggal 1 Oktober 2009. Bangunan ini resmi dibuka pada tanggal 4 Januari 2010. Bangunan ini merupakan bagian dari pembangunan kapal 2 km2 (490-acre) disebut Downtown Burj Khalifa di “First Interchange” di sepanjang Sheikh Zayed Road, di dekat distrik bisnis utama Dubai.
Total biaya untuk proyek Burj Khalifa adalah sekitar US $ 1,5 miliar. Arsitektur menara dan rekayasa yang dilakukan oleh Skidmore, Owings, dan Merrill Chicago. Adrian Smith, yang bekerja dengan Skidmore, Owings and Merrill sampai dengan tahun 2006, adalah arsitek kepala, dan Bill Baker adalah insinyur struktur kepala untuk proyek ini. Kontraktor utama adalah Samsung C & T Korea Selatan, yang juga membangun Taipei 101 dan Petronas Twin Towers.


2. Taipei 101 (Taipei)

 

Taipei 101 juga dikenal sebagai Taipei Financial Center, adalah sebuah pencakar langit landmark yang terletak di Distrik Xinyi, Taipei, Taiwan. Bangunan adalah gedung tertinggi di dunia (dengan lantai occupiable) sampai ia melampaui tinggi oleh Khalifa Burj pada tanggal 21 Juli 2007. gedung pencakar langit ini secara resmi bangunan tertinggi sampai pembukaan Khalifa Burj pada 4 Januari 2010.

3. Shanghai World Financial Center (Shanghai)

 

Shanghai World Financial Center adalah sebuah pencakar langit super tinggi di Pudong, Shanghai, Cina. Ini adalah pencakar langit menggunakan campuran yang terdiri dari perkantoran, hotel, ruang konferensi, deck observasi, dan pusat perbelanjaan di lantai tanah.Park Hyatt Shanghai adalah hotel yang mengandung komponen 174 kamar dan suite.Menempati 79 ke lantai 93, itu adalah hotel tertinggi di dunia, melebihi Grand Hyatt Shanghai di 53 untuk 87 lantai dari tetangga Jin Mao Tower.

4. Pusat Perdagangan Internasional (Hong Kong)

 

Pusat Perdagangan Internasional adalah lantai 118, 484 m (1590 ft) dalam pembangunan gedung pencakar langit di West Kowloon, Hong Kong, sebagai bagian dari proyek Union Square dibangun di atas Kowloon Station. Pembangunan ini dimiliki dan bersama-sama dikembangkan oleh MTR Corporation Limited dan Sun Hung Kai Properties, metro operator Hong Kong dan pengembang properti terbesar masing-masing.

5. Petronas Towers (Kuala Lumpur)

 

Menara Kembar Petronas (juga dikenal sebagai Petronas Tower atau hanya Twin Towers), di Kuala Lumpur, Malaysia adalah menara kembar dan gedung tertinggi di dunia, sebelum dikalahkan oleh Taipei 101. Namun, menara masih merupakan bangunan kembar tertinggi di dunia. Mereka adalah gedung tertinggi di dunia 1998-2004 jika diukur dari tingkat pintu masuk utama ke atas struktural, referensi tinggi asli yang digunakan oleh Dewan berbasis di AS pada Bangunan Tinggi dan Urban Habitat dari 1969 (tiga kategori tinggi tambahan diperkenalkan sebagai menara hampir selesai tahun 1996).

6. Nanjing Greenland Keuangan Pusat (Nanjing)

 

Nanjing Greenland Financial Center adalah, 89-cerita 450 meter (1500 kaki) tinggi pencakar langit yang dibangun di Nanjing, Cina. Menara adalah bangunan tertinggi kelima di dunia dan kedua tertinggi di cina belakang lantai observasi Keuangan Dunia Shanghai Center.The 72-cerita, di 287 meter (940 kaki) dari tanah, akan menawarkan pemandangan panorama kota Nanjing serta Sungai Yangtze, yang Ningzheng Ridge gunung dan dua danau di dekatnya.

7. Willis Tower (Chicago)

 

Willis Tower, sebelumnya bernama Sears Tower, adalah 108-cerita 1.451 kaki (442 m) pencakar langit di Chicago, Illinois. Pada saat penyelesaian pada tahun 1973, itu adalah gedung tertinggi di dunia, melebihi menara World Trade Center di New York. Saat ini, Willis Tower adalah gedung tertinggi di Amerika Serikat dan kelima struktur berdiri bebas tertinggi di dunia serta bangunan tertinggi kelima di dunia untuk atap. Meskipun hak Sears ‘penamaan berakhir pada tahun 2003, bangunan terus disebut Sears Tower selama beberapa tahun.
Namun, Maret 2009 broker asuransi yang berbasis di London Willis Group Holdings, Ltd, setuju untuk menyewakan sebagian bangunan dan memperoleh hak penamaan bangunan sebagai bagian dari perjanjian.Pada tanggal 16 Juli 2009, jam 10:00 Central Time, bangunan itu secara resmi berganti nama menjadi Willis Tower.

8. West Tower Guangzhou (Guangzhou)


Menjadi bangunan tertinggi Guangzhou Barat 8 Tower adalah sebuah bangunan publik yang sangat tinggi. Efisiensi energi evaluasi façade yang harus berbeda dibandingkan dengan bangunan umum biasa. Berdasarkan GB50189 kode nasional-2005, “Desain Standar untuk efisiensi Energi Bangunan Publik”, khas tahunan data meteorologi untuk Guangzhou digunakan dan direvisi sesuai dengan karakter arsitektur Guangzhou Tower Barat.
Efisiensi energi desain fasad kulit tunggal dan dinding aliran udara tirai aktif dianalisis dengan alat simulasi energi dinamis dan data cuaca dimodifikasi. Masa pengembalian investasi awal dalam sistem fasad dievaluasi berdasarkan hasil simulasi. Selain itu, hasil konfirmasi skema sistem façade Guangzhou Tower Barat.

9. Trump International Hotel dan Tower (Chicago)

 
The Trump International Hotel dan Tower 9 gedung tertinggi di dunia. The Trump International Hotel dan Tower, juga dikenal sebagai Trump Tower Chicago dan lokal sebagai Trump Tower, adalah kondominium-hotel pencakar langit di pusat kota Chicago, Illinois. Bangunan, dinamai pengembang real estate Donald Trump, dirancang oleh arsitek Adrian Smith dari Skidmore, Owings and Merrill. Bovis Pinjamkan Sewa membangun struktur 92 lantai, yang mencapai ketinggian 1.389 kaki (423 m) termasuk puncak menara tersebut, atapnya topping keluar pada 1.170 kaki (360 m).
Hal ini berdekatan dengan cabang utama Sungai Chicago, dengan pemandangan entri ke Danau Michigan di luar rangkaian jembatan di atas sungai. Bangunan ini menerima publisitas ketika pemenang musim pertama dari acara televisi Apprentice, Bill Rancic, memilih untuk mengelola pembangunan menara.

10. Jin Mao Tower (Shanghai)

 

Jin Mao Tower 10 pencakarlangit tertinggi di dunia Jin Mao Tower harfiah. “Golden Prosperity Building” merupakan landmark 88-cerita supertall pencakar langit di daerah Lujiazui distrik Pudong Shanghai, Republik Rakyat Cina. Ini berisi kantor-kantor dan hotel Shanghai Grand Hyatt. Sampai tahun 2007 ini menjadi bangunan tertinggi di RRC, yang tertinggi kelima di dunia dengan ketinggian atap dan tertinggi ketujuh dengan tinggi puncak.
lalui artstyleonline


sumber : http://www.beritaunik.net/top-10/10-bangunan-tertinggi-di-dunia.html

Sabtu, 17 November 2012

Bangunan terbengkalai sudah Puluhan Tahun Proyek Pemkab Inhu dipertanyakan masyarakat



http://sidakpost.com/wp-content/uploads/2012/09/CAGAR-BUDAYA-DIKECAMATAN-PASIR-PENYU-DIABAIKAN-PEMKAB-INHU-150x150.jpg 
Riau, SidakPost.com- Puing Puing Pembangunan Gedung Olah Raga yang terdapat di Desa Batu Gajah Kecamatan Pasir Penyu Kabupaten Indragiri Hulu adalah Proyek Pemdakab Inhu yang dianggap gagal. Bangunan yang dibuat dari beton bertulang yang sudah memakan anggaran jutaan rupiah dari APBD Inhu itu ironis sekali, saat ini kondisi disekeliling bangunan yang terbengkalai itu sudah semak belukar dan betonnya juga berlumut,”kata warga setempat.

Sepuluh tahun yang lalu awalnya perencanaan bangunan gedung olah raga tersebut mendapat dukungan penuh dari warga setempat tapi semenjak tidak dilanjutkan pembangunannya warga sangat kecewa.
Banyak pendapat beragam dari warga setempat yang meragukan keseriusan Pemkab Inhu untuk menyelesaikan Proyek gagal tersebut. Apalagi dalam perencanaan pembangunannya dilakukan secara bertahap, Demikian kata Said Haromai Ketua LSM TRIBAKTI, Rabu (19/09) kepada awak Media di Air Molek.
Dikatakan Said Haromai seharusnya Pemdakab Inhu melalui Dinas Pendidikan Olah Raga dan Kebudayaan, walaupun Pemkab Inhu sudah beralih kepemimpinan yang baru. Namun hal ini harus terus dilanjutkan pembangunannya, supaya penyaluran anggaran APBD tidak mubazir,”ingatnya
Sebenarnya pemerintah sebelumnya sangat mengharapkan sekali agar pembangunan yang terhenti tersebut dilanjutkan apalagi untuk kepentingan masyarakat banyak,”tegasnya.
Tidak ada alasan Pemerintah Daerah sekarang untuk tidak melanjutkan pembangunan gedung olah raga tersebut, sebab pembangunannya sudah dilakukan sedemikian rupa oleh pemimpin sebelumnya.
Ditambahkannya, tujuan pembangunan tersebut agar di Kecamatan Pasir Penyu berdiri Gedung Olah Raga dengan tujuan kedepan untuk mencari bibit- bibit generasi muda yang berbakat dibidang olah raga. Diharapkan nantinya bibit-bibit muda ini dapat mengharumkan nama daerah untuk bersaing baik di kanca Nasional dan Internasional,”harapnya
Masih kata Said Haromai, diminta melalui pemberitaan dimedia ini, agar Anggota Dewan menindaklanjuti Aspirasi Warga Air Molek untuk menyampaikannya kepada Pemerintah Daerah, supaya pembangunan Gedung Olah Raga yang pembangunannya terbengkalai itu, dianggarkan pada tahun 2013 ini, agar ada manfaatnya dan tidak dianggap mubajir,”kata Said Haromai.


sumber : http://sidakpost.com/2012/bangunan-terbengkalai-sudah-puluhan-tahun-proyek-pemkab-inhu-dipertanyakan-masyarakat.html