Hukum Perburuhan, Adalah seperangkat aturan dan norma baik tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur pola hubungan Industrial antara Pengusaha, di satu sisi, dan Pekerja atau buruh, di sisi yang lain.
5.2 UU Perburuhan
a. UU NO.12 Tahun 1948 (tentang kriteria status)
Undang-undang ini menjelaskan tentang aturan-aturan terhadap pekerja buruh dalam hal persyaratan untuk menjadi seorang buruh, pengaturan jam kerja dan jam istirahat, pemberian upah, perlindungan terhadap buruh perempuan, tempat kerja dan perumahan buruh, tanggung jawab, pengusutan pelanggaran, dan aturan tambahan. Undang-undang ini berfungsi untuk melindungi buruh dari hal-hal yang tidak diharapkan.
b. UU NO.12 Tahun 1964 (tentang perlindungan buruh-PHK)
Pasal 1
(1) Pengusaha harus mengusahakan agar jangan terjadi pemutusan hubungan kerja.(2) Pemutusan hubungan kerja dilarang:
a. selama buruh berhalangan menjalankan pekerjaannya karena keadaan sakit menurut keterangan dokter selamawaktu tidak melampaui 12 (dua belas) bulan terus-menerus;
b.selama buruh berhalangan menjalankan pekerjaannya karena memenuhi kewajiban terhadap Negara yang ditetapkan oleh Undang-undang atau Pemerintah atau karena menjalankan ibadat yang diperintahkan agamanya dan yang disetujui Pemerintah.
Pasal 2
Bila setelah diadakan segala
usaha pemutusan hubungan kerja tidak dapat dihindarkan,pengusaha harus
merundingkan maksudnya untuk memutuskan hubungan kerja dengan organisas di
buruh yang bersangkutan atau dengan buruh sendiri dalam hal buruh itu
tidak menjadi anggota dari salah-satu organisasi buruh.
Pasal 3
(1) Bila perundingan tersebut dalam
pasal 2 nyata-nyata tidak menghasilkan persesuaian paham, pengusaha
hanya dapatmemutuskan hubungan kerja dengan buruh, setelah memperoleh
izin PanitiaPenyelsaian Perselisihan Perburuhan Daerah (Panitia Daerah),
termaksud padapasal 5 Undang-undang No. 22 tahun 1957 tentang
Penyelesaian PerselisihanPerburuhan (Lembaran-Negara tahun 1957 No. 42)
bagi pemutusan hubungan kerjaperseorangan, dan dari Panitia Penyelesaian
Perselisihan Perburuhan Pusat(Panitia Pusat) termaksud pada pasal 12
Undang-undang tersebut di atas bagipemutusan hubungan kerja secara
besar-besaran.(2) Pemutusan hubungan kerja secarabesar-besaran dianggap terjadi jika dalam satu perusahaan dalam satu bulan,pengusaha memutuskan hubungan kerja dengan 10 orang buruh atau lebih, ataumengadakan rentetan pemutusan-pemutusan hubungan kerja yang dapat menggambarkansuatu itikad untuk mengadakan pemutusan hubungan kerja secara besar-besaran.
Pasal 4
Izin termaksud pada pasal 3
tidak diperlukan, bila pemutusan hubungan kerja dilakukan terhadap buruh
dalam masa percobaan.Lamanya masa percobaan tidak boleh melebihi tiga bulan dan adanya masa percobaan harusdiberitahukan lebih dahulu pada calon buruh yang bersangkutan.
Pasal 5
(1) Permohonan izin pemutusan
hubungan kerjabe serta alasan alasan yang menjadi dasarnya harus diajukan
secara tertulis kepada Panitia Derah, yang wilayah kekuasaannya meliputi
tempat kedudukanpengusaha bagi pemutusan hubungan kerja perseorangan
dan kepada Panitia Pusatbagi pemutusan hubungan kerja secara
besar-besaran.(2) Permohonan izin hanya diterima olehPanitia Daerah/ Panitia Pusat bila ternyata bahwa maksud untuk memutuskanhubungan kerja telah dirundingkan seperti termaksud dalam pasal 2, tetapiperundingan ini tidak menghasilkan persesuaian paham.
Pasal 6
Panitia Darah dan Panitia Pusat
menyelesaikan permohonan izin pemutusan hubungan kerjadalam waktu
sesingkat-singkatnya, menurut tata-cara yang berlaku untuk
penyelesaianperselisihan perburuhan.
Pasal 7
(1) Dalam mengambil keputusan
terhadappermohonan izin pemutusan hubungan kerja, Panitia Daerah dan
Panitia Pusatdisamping ketentuan-ketentuan tentang hal ini yang dimuat
dalam Undang-undangNo. 22 tahun 1957 tentang Penyelesaian Perselisihan
Perburuhan (Lembaran-Negaratahun 1957 No. 42), memperhatikan keadaan dan
perkembangan lapangan kerja sertakepentingan buruh dan perusahaan.(2) Dalam hal Panitia Daerah atau PanitiaPusat memberikan izin maka dapat ditetapkan pula kewajiban pengusaha untukmemberikan kepada buruh yang bersangkutan uang pesangon, uang jasa dan gantikerugian lain-lainnya.
(3) Penetapan besarnya uang pesangon, uangjasa dan ganti kerugian lainnya diatur di dalam Peraturan Menteri Perburuhan.
(4) Dalam Peraturan Menteri Perburuhan itudiatur pula pengertian tentang upah untuk keperluan pemberian uang pesangon,uangjasa dan ganti kerugian tersebut di atas.
Pasal 8
Terhadappenolakan pemberian izin oleh
Panitia Daerah, atau pemberian izin dengansyarat, tersebut pada pasal 7
ayat (2), dalam waktu empat belas hari setelahputusan diterima oleh
pihak-pihak yang bersangkutan, baik buruh dan/ataupengusaha maupun
organisasi buruh/atau organisasi pengusaha yang bersangkutandapat minta
banding kepada Panitia Pusat.
Pasal 9
Panitia Pusat menyelesaikan permohonan
banding menurut tata-cara yang berlaku untuk penyelesaianperselisihan
perburuhan dalam tingkat bandingan.
Pasal 10
Pemutusan hubungan kerja tanpaizin seperti tersebut pada pasal 3 adalah batal karena hukum.
Pasal 11
Selama izin termaksud pada pasal 3 belum
diberikan, dan dalam hal ada permintaan banding tersebut pada pasal 8,
Panitia Pusat belum memberikan keputusan, baik pengusahamaupun buruh
harus tetap memenuhi segala kewajibannya.
Pasal 12
Undang-undang ini berlaku bagi pemutusan
hubungan kerja yang terjadi diperusahaan-perusahaan Swasta, terhadap
seluruh buruh dengan tidak menghiraukan status kerja mereka,asal
mempunyai masa kerja lebih dari 3 (tiga) bulan berturut-turut.
Pasal 13
Ketentuan-ketentuanpelaksanaan yang belum diatur di dalam Undang-undang ini ditetapkan oleh Menteri Perburuhan.
Pasal 14
Undang-undang ini mulai berlakupada hari diundangkannya.Resume : Secara Kesimpulan Hukum Pemburuhan yaitu mengatur dalam hubungun antara industri, pengusaha dan pekerja (buruh). Dalam peraturan perundang-undangan ini pula berisikan tentang aturan dari Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) mulai dari Pelarangan, Permohonan dan Pasca - Pemutusan Hubungan Kerja (Pesangon).
Sumber:
http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_Perburuhan
http://brigitacitra.blogspot.com/2011/11/uu-no.html
http://noviaclarabianca.blogspot.com/2013/01/hukum-perburuhan-menurut-uu-no-12-tahun.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar