Sabtu, 28 Maret 2015

KONSERVASI ARSITEKTUR

KONSERVASI ARSITEKTUR PADA BANGUNAN KOLONIAL


DEFINISI KONSERVASI 

Konservasi adalah upaya yang dilakukan manusia untuk melestarikan atau melindungi alam. Konservasi adalah pelestarian atau perlindungan. Secara harfiah, konservasi berasal dari bahasa Inggris, Conservation yang artinya pelestarian atau perlindungan.

Pengertian konservasi : Sebagai Konsep Proses Pengelolaan suatu tempat agar makna kultural yang terkandung terpelihara dengan baik„ Meliputiseluruh kegiatan pemeliharaan sesuai kondisi dan situasi lokal Konservasi Kawasan atau sub bagian kota, mencakup suatu upaya pencegahan perubahan sosial, dan bukan secara fisik saja.

Konservasi harus meproteksi keberadaan lingkungan dan ruang kota yang merupakan tempat bangunan atau kawasan bersejarah dan juga aktivitasnya. 
( Shirvani ; 1984)

SASARAN KONSERVASI
  1. Mengembalikan wajah dari obyek pelestarian.
  2. Memanfaatkan obyek pelestarian untuk menunjang kehidupan masa kini.
  3. Mengarahkan perkembangan masa kini yang diselaraskan dengan perencanaan masa lalu, tercermin   dalam obyek pelestarian.
  4. Menampilkan sejarah pertumbuhan lingkungan kota, dalam wujud fisik tiga dimensi Lingkup Kegiatan.
KATAGORI OBYEK KONSERVASI :
  1. Lingkungan Alami (Natural Area)
  2. Kota dan Desa (Town and Village)
  3. Garis Cakrawala dan Koridor pandang (Skylines and View Corridor)
  4. Kawasan (Districts)
  5. Wajah Jalan (Street--scapes)
  6. Bangunan (Buildings)
  7. Benda dan Penggalan (Object and Fragments)
Berdasarkan Perda No. 9 Tahun 1999 Tentang Pelestarian dan Pemanfaatan Lingkungan dan Cagar Budaya, bangunan cagar budaya dari segi arsitektur maupun sejarahnya dibagi dalam 3 (tiga) golongan, yaitu :
  • GOLONGAN A
  1. Bangunan dilarang dibongkar dan atau diubah.
  2. Apabila kondisi fisik bangunan buruk, roboh, terbakar atau tidak layak tegak dapat dilakukan pembongkaran untuk dibangun kembali sama seperti semula sesuai dengan aslinya.
  3. Pemeliharaan dan perawatan bangunan harus menggunakan bahan yang sama / sejenis atau memiliki karakter yang sama, dengan mempertahankan detail ornamen bangunan yang telah ada.
  4. Dalam upaya revitalisasi dimungkinkan adanya penyesuaian / perubahan fungsi sesuai rencana kota yang berlaku tanpa mengubah bentuk bangunan aslinya.
  5. Di dalam persil atau lahan bangunan cagar budaya dimungkinkan adanya bangunan tambahan yang menjadi satu kesatuan yang utuh dengan bangunan utama.

  • GOLONGAN B
  1. Bangunan dilarang dibongkar secara sengaja, dan apabila kondisi fisik bangunan buruk, roboh, terbakar atau tidak layak tegak dapat dilakukan pembongkaran untuk dibangun kembali sama seperti semula sesuai dengan aslinya.
  2. Pemeliharan dan perawatan bangunan harus dilakukan tanpa mengubah pola tampak depan, atap, dan warna, serta dengan mempertahankan detail dan ornamen bangunan yang penting.
  3. Dalam upaya rehabilitasi dan revitalisasi dimungkinkan adanya perubahan tata ruang dalam asalkan tidak mengubah struktur utama bangunan.
  4. Di dalam persil atau lahan bangunan cagar budaya dimungkinkan adanya bangunan tambahan yang menjadi satu kesatuan yang utuh dengan bangunan utama.
  • GOLONGAN C
  1. Perubahan bangunan dapat dilakukan dengan tetap mempertahankan pola tampak muka, arsitektur utama dan bentuk atap bangunan.
  2. Detail ornamen dan bahan bangunan disesuaikan dengan arsitektur bangunan disekitarnya dalam keserasian lingkungan.
  3. Penambahan Bangunan di dalam perpetakan atau persil hanya dapat dilakukan di belakang bangunan cagar budaya yang harus sesuai dengan arsitektur bangunan cagar budaya dalam keserasian lingkungan.
  4. Fungsi bangunan dapat diubah sesuai dengan rencana kota.
Salah satu bangunan di DKI Jakarta yang merupakan salah satu bangunan dalam kategori konservasi yaitu :



Nama Bangunan Baru   : Museum Bank Mandiri

Nama Bangunan Lama  : Gedung Nederlandsche Handel-Maatschappij (NHM)

Alamat                              : Jl. Lapangan Stasiun No. 1, Jakarta Barat 11110

Pemilik Aset                    : PT. Bank Mandiri


Sejarah Singkat               :
Gedung ini mulai dibangun tahun 1929 dengan luas area 10.039 m2 dan pada tanggal 14 Januari 1933 dibuka secara resmi Oleh C.J Karel Van Aalst, Presiden NHM ke-10.
Pada awalnya adalah gedung Nederlandsche Handel-Maatschappij (NHM) atau Factorji Batavia yang merupakan perusahaan dagang milik Belanda yang kemudian berkembang menjadi perusahaan di bidang perbankan.
Lalu dengan lahirnya Bank Mandiri tanggal 2 Oktober 1998 dan bergabungnya empat bank pemerintah : Bank Ekspor Impor Indonesia (Bank Exim), Bank Dagang Negara (BDN), Bank Bumi Daya (BBD), dan Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo) ke dalam Bank Mandiri, maka gedung warisan sejarah ini pun beralih menjadi salah satu aset Bank Mandiri.
Berdasarkan SK Gurbernur DKI Jakarta No.475 tahun 1993 bangunan ini merupakan salah satu bagian dari cagar budaya Kota Tua di Jakarta. 
Dan Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Kebudayaan dan Permuseuman Propinsi DKI Jakarta No. 237 tahun 2005, tanggal 19 Desember 2005 Gedung Museum Bank Mandiri mendapatkan penghargaan ”Sadar Pelestarian Bangunan Cagar Budaya tahun 2005” di wilayah DKI Jakarta.

Interior Museum Bank Mandiri

Stained glass yang merupakan ciri utama Museum Bank Mandiri, terletak di bagian depan,
di tengah-tengah tangga menuju lantai dua

Bagian Basement Museum Bank Mandiri digunakan sebagai banker



Sumber :
http://ocw.gunadarma.ac.id/course/civil-and-planning-engineering/study-program-of-architectural-engineering-s1/konservasi-arsitektur/pengertian-konservasi
http://kakaadid.blogspot.com/2011/04/konservasi-arsitektur.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Museum_Bank_Mandiri
https://jakartalama.wordpress.com/2010/09/25/museum-bank-mandiri/