Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan di Indonesia.
AMDAL ini dibuat saat perencanaan suatu proyek yang diperkirakan akan
memberikan pengaruh terhadap lingkungan hidup di sekitarnya. Yang
dimaksud lingkungan hidup di sini adalah aspek Abiotik, Biotik, dan Kultural. Dasar hukum AMDAL adalah Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1999 tentang "Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup".
Dokumen AMDAL terdiri dari :
- Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KA-ANDAL)
- Dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL)
- Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL)
- Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL)
AMDAL digunakan untuk :
- Bahan bagi perencanaan pembangunan wilayah
- Membantu proses pengambilan keputusan tentang kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha dan/atau kegiatan
- Memberi masukan untuk penyusunan disain rinci teknis dari rencana usaha dan/atau kegiatan
- Memberi masukan untuk penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup
- Memberi informasi bagi masyarakat atas dampak yang ditimbulkan dari suatu rencana usaha dan atau kegiatan
Pihak-pihak yang terlibat dalam proses AMDAL adalah :
- Komisi Penilai AMDAL, komisi yang bertugas menilai dokumen AMDAL
- Pemrakarsa, orang atau badan hukum yang bertanggungjawab atas suatu rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan dilaksanakan, dan
- masyarakat yang berkepentingan, masyarakat yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses AMDAL
Dalam pelaksanaannya, terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan, yaitu :
- Penentuan kriteria wajib AMDAL, saat ini, Indonesia menggunakan/menerapkan penapisan 1 langkah dengan menggunakan daftar kegiatan wajib AMDAL (one step scoping by pre request list). Daftar kegiatan wajib AMDAL dapat dilihat di Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 05 Tahun 2012
- Apabila kegiatan tidak tercantum dalam peraturan tersebut, maka wajib menyusun UKL-UPL, sesuai dengan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 2010
- Penyusunan AMDAL menggunakan Pedoman Penyusunan AMDAL sesuai dengan Permen LH NO. 08/2006
- Kewenangan Penilaian didasarkan oleh Permen LH no. 05/2008
- Proses penapisan (screening) wajib AMDAL
- Proses pengumuman dan konsultasi masyarakat
- Penyusunan dan penilaian KA-ANDAL (scoping)
- Penyusunan dan penilaian ANDAL, RKL, dan RPL Proses penapisan atau kerap juga disebut proses seleksi kegiatan wajib AMDAL, yaitu menentukan apakah suatu rencana kegiatan wajib menyusun AMDAL atau tidak.
Proses penyusunan KA-ANDAL. Penyusunan KA-ANDAL adalah proses untuk menentukan lingkup permasalahan yang akan dikaji dalam studi ANDAL (proses pelingkupan).
Proses penilaian KA-ANDAL. Setelah selesai disusun, pemrakarsa mengajukan dokumen KA-ANDAL kepada Komisi Penilai AMDAL untuk dinilai. Berdasarkan peraturan, lama waktu maksimal untuk penilaian KA-ANDAL adalah 75 hari di luar waktu yang dibutuhkan oleh penyusun untuk memperbaiki/menyempurnakan kembali dokumennya.
Proses penyusunan ANDAL, RKL, dan RPL. Penyusunan ANDAL, RKL, dan RPL dilakukan dengan mengacu pada KA-ANDAL yang telah disepakati (hasil penilaian Komisi AMDAL).
Proses penilaian ANDAL, RKL, dan RPL. Setelah selesai disusun, pemrakarsa mengajukan dokumen ANDAL, RKL dan RPL kepada Komisi Penilai AMDAL untuk dinilai. Berdasarkan peraturan, lama waktu maksimal untuk penilaian ANDAL, RKL dan RPL adalah 75 hari di luar waktu yang dibutuhkan oleh penyusun untuk memperbaiki/menyempurnakan kembali dokumennya.
Yang
menyusun AMDAL
Dokumen AMDAL harus disusun oleh pemrakarsa
suatu rencana usaha dan/atau kegiatan. Dalam penyusunan studi AMDAL, pemrakarsa dapat
meminta jasa konsultan untuk menyusunkan dokumen AMDAL. Penyusun dokumen AMDAL
harus telah memiliki sertifikat Penyusun AMDAL dan ahli di bidangnya. Ketentuan
standar minimal cakupan materi penyusunan AMDAL diatur dalam Keputusan Kepala
Bapedal Nomor 09/2000.
Yang
terlibat dalam proses AMDAL
Pihak-pihak yang terlibat dalam proses AMDAL
adalah Komisi Penilai AMDAL, pemrakarsa, dan masyarakat yang berkepentingan.
Komisi Penilai AMDAL adalah komisi yang bertugas
menilai dokumen AMDAL. Di tingkat pusat berkedudukan di Kementerian Lingkungan
Hidup, di tingkat Propinsi berkedudukan di Bapedalda/lnstansi pengelola
lingkungan hidup Propinsi, dan di tingkat Kabupaten/Kota berkedudukan di
Bapedalda/lnstansi pengelola lingkungan hidup Kabupaten/Kota. Unsur pemerintah
lainnya yang berkepentingan dan warga masyarakat yang terkena dampak diusahakan
terwakili di dalam Komisi Penilai ini. Tata kerja dan komposisi keanggotaan
Komisi Penilai AMDAL ini diatur dalam Keputusan Menteri Negara Lingkungan
Hidup, sementara anggota-anggota Komisi Penilai AMDAL di propinsi dan
kabupaten/kota ditetapkan oleh Gubernur dan Bupati/Walikota.
Pemrakarsa adalah orang atau badan hukum yang
bertanggungjawab atas suatu rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan
dilaksanakan.
Masyarakat yang berkepentingan adalah masyarakat
yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses AMDAL berdasarkan
alasan-alasan antara lain sebagai berikut: kedekatan jarak tinggal dengan
rencana usaha dan/atau kegiatan, faktor pengaruh ekonomi, faktor pengaruh
sosial budaya, perhatian pada lingkungan hidup, dan/atau faktor pengaruh
nilai-nilai atau norma yang dipercaya. Masyarakat berkepentingan dalam proses
AMDAL dapat dibedakan menjadi masyarakat terkena dampak, dan masyarakat
pemerhati.
Jenis-jenis AMDAL tunggal
Jenis-jenis AMDAL tunggal adalah
hanya satu jenis usaha dan/atau kegiatan yang kewenangan pembinaannya di bawah
satu instansi yang membidangi usaha dan/atau kegiatan AMDAL.
TERPADU/MULTISEKTORAL adalah
hasil kajian mengenai dampak besar dan penting usaha/kegiatan terpadu yang
direncanakan terhadap LH dan melibatkan lebih dari 1 instansi yang membidangi
kegiatan tersebutKriteria kegiatan terpadu meliputi : berbagai usaha/kegiatan
tersebut mempunyai keterkaitan dalam perencanaan dan proses produksinya Usaha
dan kegiatan tersebut berada dalam satu kesatuan hamparan ekosistem AMDAL
KAWASAN adalah hasil kajian mengenai dampak besar dan penting usaha/kegiatan
yang direncanakan terhadap LH dalam satu kesatuan hamparan ekosistem zona
pengembangan wilayah/kawasan sesuai dengan RT RW yang ada.
AMDAL Lahan Basah
Panduan penyusunan AMDAL LAHAN BASAH
sesuai dengan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No.5 tahun 2000. Salah satu
kategori wilayah yang perlu dioptimalkan pembangunannya adalah kawasan lahan
basah.
TIPELOGI EKOSISTEM terbagi menjadi 3 zona :
Ekosistem sungai
kawasan sepanjang kanan kiri
sungai, termasuk sungai buatan/kanal/saluran irigasi primer, yang mempunyai
manfaat penting untuk mempertahankan kelestarian fungsi sungai Kriteria
sempadan sungai : Sekurang-kurangnya 100 meter di kiri kanan sungai besar dan
50 meter di kiri kanan anak sungai yang berada di luar permukiman Untuk sungai
di kawasan permukiman lebar sempadan sungai seharusnya cukup untuk membangun jalan inspeksi yaitu 10
sampai 15 meter
·
Ekosistem pantai
kawasan tertentu sepanjang
pantai yangmempunyai manfaat penting untukmempertahankan dan melindungi
kelestarianfungsi pantai dari gangguan kegiatan ataupunproses alam. Kriteria :
dataran sepanjang tepian yang lebarnya proporsional dengan bentuk dan kondisi
fisik pantai minimal 100 meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat
·
Ekosistem Sekitar Waduk dan Rawa
Berhutan Bakau
Kawasan
tertentu di sekeliling danau/waduk yang mempunyaimanfaat penting untuk
mempertahankan kelestarian fungsiwaduk/danau. Perlindungan terhadap kawasan
sungai/wadukdilakukan untuk melindungi danau/waduk. Kriteria : sepanjang tepian
danau/waduk antara 50-100 meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat.
KAWASAN RAWA BERHUTAN BAKAU
Kawasan pesisir laut yang merupakan habitat alami hutan bakau(mangrove) yang
berfungsi memberikan perlindungan kepadaperikehidupan pantai dan lautan.
Kriteria : Minimal 130 kali nilai rata-rata perbedaan air pasang tertinggi dan
terendah tahunan diukur dari garis air surut terendah ke arah darat.
Lahan
genangan air secara alamiah yang terjadi secara terus menerus atau musiman
akibat drainase alamiah yang terhambat serta mempunyai ciri-ciri khusus
TERMASUK DALAM KAWASAN PENGELOLAAN KAWASAN LINDUNG Kawasan hutan lindung
Kawasan suaka alam darat Kawasan bergambut Kawasan mangrove Kawasan resapan air
Taman Nasional Sempadan pantai Taman hutan raya Sempadan sungai Taman wisata
alam Kawasan sekitar waduk/danau Kawasan cagar budaya dan Kawasan sekitar mata
air Ilmu pengetahuan Kawasan suaka alam laut dan perairan Kawasan rawan bencana.
CONTOH KASUS
Selama ini, pusat perbelanjaan diserahi tugas membuat studi analisis
mengenai dampak lingkungan. Untuk kebutuhan tersebut, mereka menggunakan
jasa konsultan. Karena kebebasan itu, dokumen amdal umumnya baru
diterima Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Hidup Daerah DKI Jakarta,
setelah pusat perbelanjaan mengalami masalah, misalnya, akan dijual ke
bank dan membutuhkan rekomendasi amdal. Padahal, sesuai prosedur, izin
pembangunan pusat perbelanjaan baru diterbitkan setelah rekomendasi dari
BPLHD DKI. Dokumen amdal di antaranya menyangkut aspek kimia, fisika, s
osial, budaya,
kesehatan masyarakat, dan lalu lintas. “Amdal dibuat sendiri pusat
perbelanjaan dengan bantuan dari konsultan. Seharusnya, sebelum izin
pembangunan pusat perbelanjaan keluar, amdal itu masuk di tempat kami,”
Kepala Subdinas Amdal BPLHD DKI Jakarta Ridwan Panjaitan, Rabu (16/7).
“Selanjutnya, kami memberikan rekomendasi. Tetapi yang terjadi, amdal
baru diserahkan setelah pusat perbelanjaan itu berdiri dan mengalami
masalah yang membutuhkan rekomendasi dari BPLHD. Pemantauan Kompas,
pusat perbelanjaan di Jakarta banyak yang dibangun pada jalur lalu
lintas dalam kategori padat dengan ruas jalan sempit. Kehadiran pusat
perbelanjaan itu menambah kemacetan di jalur
yang sudah padat tersebut. Begitu juga yang terjadi belakangan ini,
pembangunan pusat perbelanjaan yang sedang dibangun terutama di jalur
padat Jalan Sudirman menuju Gatot Subroto, dan Jalan Permata Hijau, yang
sudah padat. Beberapa pusat perbelanjaan menambah kemacetan seperti
Carrefour Jalan Sudirman, ITC Mangga Dua, ITC Cempaka Mas, ITC Roxi Mas,
Mal Ambassador, dan Plaza Senayan. Ke depan, dikhawatirkan jika sudah
beroperasi akan menambah beban kendaraan dan menyebabkan kemacetan.
(Kompas, 17 juli 2003)
( sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Analisis_Mengenai_Dampak_Lingkungan , http://www.menlh.go.id/amdal/ , http://www.slideshare.net/28092011/amdal-analisa-mengenai-dampak-lingkungan , http://hukum.unsrat.ac.id/pp/pp_27_99.htm, http://www.menlh.go.id/amdal/ , http://amdal-indonesia.blogspot.com/ )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar