1. Perjalanan panjang sejarah Bangsa Indonesia sejak era sebelum dan selama penjajahan ,dilanjutkan era merebut dan mempertahankan kemerdekaan sampai dengan mengisi kemerdekaan,menimbulkan kondisi dan tuntutan yang berbeda-beda sesuai dengan zamannya. Kondisi dan tuntutan yang berbeda-beda diharap bangsa Indonesia berdasarkan kesamaan nilai-nulai kejuangan bangsa yang dilandasi jiwa,tekad dan semangat kebangsaan. Semangat perjuangan bangsa yang tidak mengenal menyerah harus dimiliki oleh setiap warga negara Republik Indonesia.
2. Semangat perjuangan bangsa mengalami pasang surut sesuai dinamika perjalanan kehidupan yang disebabkan antara lain pengaruh globalisasi yang ditandai dengan pesatnya perkembangan IPTEK, khususnya dibidang informasi, Komunikasi dan Transportasi, sehingga dunia menjadi transparan yang seolah-olah menjadi kampung sedunia tanpa mengenal batas negara. Kondisi yang demikian menciptakan struktur kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara Indonesia serta mempengaruhi pola pikir, sikap dan tindakan masyarakat Indonesia.
3. Semangat perjuangan bangsa indonesia dalam mengisi kemerdekaan dan menghadapi globalisasi. Warga negara Indonesia perlu memiliki wawasan dan kesadaran bernegara,sikap dan perilaku, cinta tanah air serta mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa dalam rangka bela negara demi utuh dan tegaknya NKRI.
Maksud dan Tujuan
a. Maksud
Untuk memberikan pengertian kepada mahasiswa tentang pengetahuan dan kemampuan dasar berkenaan dengan hubungan antara warga negara dengan negara serta PPBN sebagai bekal, agar menjadi warga negara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara.
b. Tujuan
- Agar para mahasiswa memahami dan mampu melaksanakan hak dan kewajibannya secara santun, jujur dan demokratis serta ikhlas.
- Memupuk sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai kejuangan, patriotisme, cinta tanah air dan rela berkorban bagi bangsa dan negara.
- Menguasai pengetahuan dan memahami aneka ragam masalah dasar kehidupan masyarakat, bangsa dan negara yang akan diatasi dengan pemikiran berdasarkan Pancasila, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional secara kritis dan betanggung jawab.
Landasan Hukum Pend. Kewarganegaraan
Adapun landasan
hukum yaitu sebagai berikut:
- UUD 1945
- Tujuan dan aspirasi bangsa indonesia tentang kemerdekaan yang tercantum pada alenia kedua dan keempat Pembukaan UUD 1945.
- Hak dan kewajiban setiap warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara yang tercantum pada pasal 30 ayat (1) UUD 1945.
- Hak setiap warga negara untuk memperoleh pengajaran yang tercantum pada Pasal 31 ayat (1) UUD 1945.
- Keputusan Bersama Mendikbud dan Menhankam (Pangab)
Nomor
0221U/1973 Tanggal 8 Desember
KEP/B43/XIII/1967
Keputusan
tersebut menetapkan realisasi pendidikan bela Negara melalui jalur
pengajaran/pendidikan
khususnya pendidikan tinggi.
- UUD No.20/1982 tentang ketentuan-ketentuan pokok pertahanan keamanan Negara republik Indonesia dalam lembaran Negara 1982 No. 51 TLN 3234
- Surat Keputusan Bersama Mendikbud dan Menhankam
Nomor061U/1985
Tanggal 1 Februari
KEP/002/II/1985
- UU No.2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
- Keputusan Mendiknas No. 232/U/2000
- Keputusan Dirjen Dikti No. 38/Dikti/KEP/2000
Bangsa secara umum dapat diartikan sebagai “Kesatuan orang-orang yang sama asal keturunan, adat, agama, dan historisnya”. Bangsa adalah sekelompok besar manusia yang memiliki cita-cita moral dan hukun yang terikat menjadi satu karena keinginan dan pengalaman sejarah di masa lalu serta mendiami wilayah suatu Negara.
Pengertian Bangsa menurut para ahli
1. Ernest Renan
Sebagai Ilmuwan Prancis, Ernest Renan berpendapat bahwa bangsa terbentuk karena adanya keinginan untuk hidup bersama dengan perasaan kesetiakawanan yang Agung.
2. F.Ratzel
Seorang ahli dari Jerman ini berpendapat bahwa sebuah bangsa terbentuk karena adanya hasrat bersatu. Hasrat atau keinginan tersebut muncul karena adanya perasaan kesatuan antara manusia dan lingkungan tempat tinggalnya.
3. Hans Kohn
Ilmuwan dari Jerman ini berpendapat bahwa bangsa adalah buah hasil tenaga hidup manusia dalam sejarah.
4. Jalobsen dan Lipman
Berpendapat bahwa bangsa adalah suatu kesatuan budaya dan kesatuan politik (Culture Unity and Political Unity).
5. Otto Bauer
Ilmuwan dari Jerman ini berpendapat bahwa pengertian bangsa adalah sekelompok manusia yang mempunyai kesamaan karakter atau sifat, karena adanya persamaan nasib.
Negara adalah satu kesatuan organisasi yang didalamnya terdapat rakyat, wilayah yang tetap, & memiliki kekuatan yang diatur oleh pemerintahan yang berdaulat serta memiliki ikatan kerja yang mempunyai tujuan untuk mengatur & memelihara instrumen-instrumen yang ada disalamnya dengan kekuasaan yang ada.
Pengertian Negara menurut para ahli
Prof. Farid S.
Negara adalah Suatu wilayah merdeka yang mendapat pengakuan negara lain serta memiliki kedaulatan.
Georg Jellinek
Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.
Georg Wilhelm Friedrich Hegel
Negara merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal
Roelof Krannenburg
Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.
Roger H. Soltau
Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
Prof. R. Djokosoetono
Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
Prof. Mr. Soenarko
Negara ialah organisasi manyarakat yang mempunyai daerah tertentu, dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai sebuah kedaulatan.
Aristoteles
Negara adalah perpaduan beberapa keluarga mencakupi beberapa desa, hingga pada akhirnya dapat berdiri sendiri sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan dan kehormatan bersama.
Pemahaman
Hak Dan Kewajiban Warga Negara
a. Hak warga
negara.
Hak–hak asasi
manusia dan warga negara menurut UUD 1945 mencakup :
Hak untuk menjadi warga
negara (pasal 26)
Hak atas kedudukan yang
sama dalam hukum (pasal 27 ayat 1)
Hak atas persamaan
kedudukan dalam pemerintahan (pasal 27ayat 1)
Hak atas penghidupan
yang layak (pasal 27 ayat 2)
Hak bela negara (pasal
27 ayat 3)
Hak untuk hidup (pasal
28 A)
Hak membentuk keluarga
(pasal 28 B ayat 1)
Hak atas kelangsungan
hidup dan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi bagi anak (pasal 28 B
ayat 2)
Hak pemenuhan kebutuhan
dasar (pasal 28 C ayat 1)
Hak untuk memajukan
diri (pasal 28 C ayat 2)
Hak memperoleh keadilan
hukum (pasal 28 d ayat 1)
Hak untuk bekerja dan
imbalan yang adil (pasal 28 D ayat 2)
Hak memperoleh
kesempatan yang sama dalam pemerintahan (pasal 28 D ayat 3)
Hak atas status
kewarganegaraan (pasal 28 D ayat 4)
Kebebasan memeluk agama
dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih
pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara
dan meninggalkannya serta berhak kembali (pasal 28 E ayat 1)
Hak atas kebebasan
menyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai denga hati nuraninya
(pasal 28 E ayat 2)
Hak atas
kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat (pasal 28 E ayat 3)
Hak untuk berkomunikasi
dan memperoleh informasi (pasal 28 F)
Hak atas
perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda
(pasal 28 G ayat 1)
Hak untuk bebas dari
penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat dan martabat manusia (pasal
28 G ayat 2)
Hak memperoleh suaka
politik dari negara lain (pasal 28 G ayat 2)
Hak hidup sejahtera
lahir dan batin (pasal 28 H ayat 1)
Hak mendapat kemudahan
dan memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama (pasal 28 H ayat 2)
Hak atas jaminan sosial
(pasal 28 H ayat 3)
Hak milik pribadi
(pasal 28 H ayat 4)
Hak untuk tidak
diperbudak (pasal 28 I ayat 1)
Hak untuk tidak
dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut (pasal 28 I ayat 1)
Hak bebas dari
perlakuan diskriminatif (pasal 28 I ayat 2)
Hak atas identitas
budaya (pasal 28 I ayat 3)
Hak kemerdekaan
berserikat, berkumpul, mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tulisan (pasal
28)
Hak atas kebebasan
beragama (pasal 29)
Hak pertahanan dan
keamanan negara (pasal 30 ayat 1)
Hak mendapat pendidikan
(pasal 31 ayat 1)
b. Kewajiban
warga negara antara lain :
Melaksanakan aturan
hokum
Menghargai hak orang
lain.
Memiliki informasi dan
perhatian terhadap kebutuhan–kebutuhan masyarakatnya.
Melakukan kontrol
terhadap para pemimpin dalam melakukan tugas–tugasnya
Melakukan komuniksai dengan
para wakil di sekolah, pemerintah lokal dan pemerintah nasional.
Membayar pajak
Menjadi saksi di
pengadilan
Bersedia untuk
mengikuti wajib militer dan lain–lain.
c. Tanggung
jawab warga negara
Tanggung jawab
warga negara merupakan pelaksanaan hak (right) dan kewajiban (duty) sebagai
warga negara dan bersedia menanggung akibat atas pelaksanaannya tersebut.
Bentuk tanggung
jawab warga negara :
Mewujudkan kepentingan
umum
Ikut terlibat dalam
memecahkan masalah–masalah bangsa
Mengembangkan kehidupan
masyarakat ke depan (lingkungan kelembagaan)
Memelihara dan
memperbaiki demokrasi
d. Peran warga
Negara
Ikut berpartisipasi untuk
mempengaruhi setiap proses pembuatan dan pelaksanaan kebijaksanaan publik oleh
para pejabat atau lembaga–lembaga negara.
Menjunjung
tinggi hukum dan pemerintahan.
Berpartisipasi aktif
dalam pembangunan nasional.
Memberikan bantuan
sosial, memberikan rehabilitasi sosial, mela- kukan pembinaan kepada fakir
miskin.
Menjaga
kebersihan dan kesehatan lingkungan sekitar.
Mengembangkan
IPTEK yang dilandasi iman dan takwa.
Menciptakan
kerukunan umat beragama.
Ikut serta memajukan
pendidikan nasional.
Merubah budaya
negatif yang dapat menghambat kemajuan bangsa.
Memelihara nilai–nilai
positif (hidup rukun, gotong royong, dll).
Mempertahankan
kemerdekaan dan kedaulatan negara.
Menjaga
keselamatan bangsa dari segala macam ancaman.
Referensi :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar