1.1 Pengantar Hukum Prananta Pembangunan
Hukum Pranata Pembangunan di Indonesia. Untuk membahas masalah hukum pranata pembangunan di Indonesia, pertama-tama
kita harus mengetahui apa yang sebenarnya dimaksud dengan hukum pranata
pembangunan, menurut kamus besar bahasa Indonesia
Hukum adalah (1) peraturan atau adat
yg secara resmi dianggap mengikat, yg dikukuhkan oleh penguasa atau
pemerintah; (2) undang-undang, peraturan, dsb untuk mengatur pergaulan
hidup masyarakat; (3) patokan (kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa
(alam dsb) yg tertentu; (4) keputusan (pertimbangan) yg ditetapkan oleh
hakim (dl pengadilan); vonis
Sedangkan Pranata adalah interaksi
antar individu/kelompok/kumpulan, pengertian individu dalam satu
kelompok dan pengetian individu dalam satu perkumpulan memiliki makna
yang berbeda.
Pembangunan adalah perubahan individu/kelompok dalam kerangka mewujudkan peningkatan kesejahteraan hidup.
1.2 Hukum
Pranata Pembangunan adalah peraturan resmi yang mengikat yang mengatur
tentang interaksi antar individu dalam melakukan perubahan untuk
mewujudkan peningkatan kesejahteraan hidup.
Dalam arsitektur
khususnya Hukum Pranata Pembangunan lebih memfokuskan pada peningkatan
kesejahteraan hidup yang berhubungan dengan interaksi individu dengan
lingkungan binaan.
Interaksi yang terjadi menghasilkan hubungan
kontrak antar individu yang terkait seperti adalah pemilik (owner),
konsultan (arsitek), kontraktor (pelaksana), dan unsur pendukung lainnya
dalam rangka mewujudkan ruang/bangunan untuk memenuhi kebutuhan
bermukim.
1.3 Struktur Hukum Pranata di Indonesia :
1. Legislatif (MPR-DPR), pembuat produk hukum
2.
Eksekutif (Presiden-pemerintahan), pelaksana perUU yg dibantu oleh
Kepolisian (POLRI) selaku institusi yg berwenang melakukan penyidikan;
JAKSA yg melakukan penuntutan
3. Yudikatif (MA-MK) sbglembaga penegak keadilan
Mahkamah Agung (MA) beserta Pengadilan Tinggi (PT) & Pengadilan Negeri (PN) se-Indonesia mengadili perkara yg kasuistik;
Sedangkan Mahkamah Konstitusi (MK) mengadili perkara peraturan PerUU
4. Lawyer, pihak yg mewakili klien utk berperkara di pengadilan, dsb.
Contoh Kontrak Kerja Bidang Konstruksi :
Kontrak pelaksanaan pekerjaan pembangunan rumah sakit antara
CV. PEMATA EMAS
dengan
PT. KIMIA FARMA
Nomor : 1/1/2010
Tanggal : 25 November 2010
Pada hari ini Senin tanggal 20 November 2010 kami yang bertandatangan di bawah ini :
Nama : Richard Joe
Alamat : Jl. Merdeka Raya, Jakarta Barat
No. Telepon : 08569871000
Jabatan : Dalam hal ini bertindak atas nama CV. PEMATA EMAS disebut sebagai Pihak Pertama
Dan
Nama : Taufan Arif
Alamat : Jl. Ketapang Raya, Jakarta Utara
No telepon : 088088088
Jabatan : dalam hal ini bertindak atas nama PT. KIMIA FARMA disebut sebagai pihak kedua.
Kedua
belah pihak telah sepakat untuk mengadakan ikatan kontrak pelaksanaan
pekerjaan pembangunan Rumah Sakit yang dimiliki oleh pihak kedua yang
terletak di Jl. Matraman no 9, Jakarta Timur.
Setelah itu akan
dicantumkan pasal - pasal yang menjelaskan tentang tujuan kontrak,bentuk
pekerjaan,sistem pekerjaan,sistem pembayaran,jangka waktu
pengerjaan,sanksi-sanksi yang akan dikenakan apabila salah satu pihak
melakukan pelanggaran kontrak kerja,dsb.
Resume : Adanya hukum pranata pembangunan dalam dunia arsitektur adalah dapat membantu dalam mengikat secara hukum (hubunganb kontrak) antara individu yang terkait seperti adalah pemilik (owner), konsultan (arsitek),
kontraktor (pelaksana), dan unsur pendukung lainnya dalam rangka
mewujudkan ruang/bangunan. Agar tidak ada masalah atau konflik secara hukum di dalam pelaksanaan/pembangunan proyek.
sumber : http://architectgroups.blogspot.com/2012/10/hukum-pranata-pembangunan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar